Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Informed Consent dalam Tindakan Kedokteran di Indonesia dan Jepang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan informed consent dalam tindakan kedokteran darurat menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan patient autonomy dan penerapan emergency exception doctrine. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif antara sistem hukum Indonesia dan Jepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jepang memiliki sistem yang lebih progresif melalui penguatan shared decision-making, hospital risk management dan perlindungan hak pasien, sedangkan Indonesia masih menghadapi kelemahan dalam standar komunikasi medis dan pengaturan tindakan darurat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum kesehatan Indonesia perlu diarahkan pada penguatan hospital liability, perlindungan hak pasien dan kepastian hukum dalam tindakan medis darurat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.