Analisis Yuridis Penjualan Objek Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Kreditur Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2973 K/Pdt/2024 tanggal 29 Agustus 2024

Isi Artikel Utama

Ghema Clara Natra
hasim purba
suprayitno

Abstrak

Penjualan objek Hak Tanggungan oleh debitur kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi dalam praktik perbankan di Indonesia, yang menimbulkan konflik antara pembeli beritikad baik dan kreditur. Penelitian ini mengkaji keabsahan transaksi, perlindungan hukum bagi kreditur, serta kepastian hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2973 K/Pdt/2024. Dengan metode penelitian hukum normatif, hasilnya menunjukkan bahwa transaksi tersebut dapat dibatalkan karena penipuan, kreditur dilindungi melalui asas publisitas dan hak eksekutorial, serta putusan tersebut mencerminkan adanya ketidakpastian hukum akibat belum adanya pengaturan yang komprehensif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Natra , G. C., purba, hasim, & suprayitno. (2026). Analisis Yuridis Penjualan Objek Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Kreditur: Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2973 K/Pdt/2024 tanggal 29 Agustus 2024. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.3762
Bagian
Articles