Keautentikan Akta PPAT Elektronik dan Tanggung Jawab PPAT dalam Perlindungan Data Pribadi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Transformasi digital di bidang pertanahan mendorong penerapan akta PPAT elektronik sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Kebijakan ini menimbulkan persoalan yuridis terkait keautentikan akta serta tanggung jawab PPAT sebagai pengendali data pribadi berdasarkan UU PDP. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum akta elektronik, tanggung jawab PPAT dan sinkronisasi regulasi pertanahan elektronik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta PPAT elektronik belum sepenuhnya memenuhi syarat akta autentik menurut UU ITE. Selain itu, PPAT wajib menjamin keamanan data pribadi. Harmonisasi regulasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan privasi masyarakat secara optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.