Antara Eksplorasi dan Konservasi: Pendekatan HAM dalam Tanggung Jawab Negara terhadap Kerusakan Laut sebagai Pelanggaran HAM

Isi Artikel Utama

Javier Maramba Pandin

Abstrak

Artikel ini mengkaji tanggung jawab negara atas kerusakan laut sebagai pelanggaran HAM melalui pendekatan Human Rights-Based Approach (HRBA). Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang menggabungkan pendekatan konseptual dan kasus. Artikel berargumen bahwa pencemaran laut tidak sekadar merupakan pelanggaran regulasi lingkungan, melainkan secara inheren merupakan Pelanggaran atas Hak kesehatan, pangan dan lingkungan yang sehat. Melalui elaborasi konsep right to environment at sea, analisis AO ITLOS 2024 dan kajian kasus berdasarkan tanggung jawab negara berdasarkan kewajiban HAM. Artikel menyimpulkan bahwa transformasi dari model pengawasan berbasis kepatuhan sukarela korporasi menuju model berbasis kewajiban yang adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pandin, J. M. (2026). Antara Eksplorasi dan Konservasi: Pendekatan HAM dalam Tanggung Jawab Negara terhadap Kerusakan Laut sebagai Pelanggaran HAM. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i11.3799
Bagian
Articles