Batas Perlindungan Hak Merek Dagang terhadap Suku Cadang Refurbished dalam Industri Reparasi Elektronik: Studi Kasus Apple Inc. Vs. Henrik Huseby
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan industri reparasi elektronik menimbulkan persoalan hukum terkait penggunaan suku cadang refurbished yang masih memuat merek dagang asli. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak merek terhadap penggunaan suku cadang refurbished melalui studi kasus Apple Inc. v. Henrik Huseby serta kaitannya dengan konsep right to repair. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan merek dibatasi oleh prinsip exhaustion of rights, namun penggunaan komponen refurbished tetap dapat dianggap melanggar merek apabila menimbulkan misleading dan kebingungan konsumen. Oleh karena itu, perlindungan merek harus diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan hak konsumen, transparansi informasi dan praktik reparasi berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.