Keseimbangan Perlindungan Hukum antara Anak Pelaku dan Anak Korban dalam Tindak Pidana Pencabulan

Isi Artikel Utama

SARI TIRTA RAHAYU

Abstrak

Tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban menimbulkan permasalahan mengenai keseimbangan perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi anak pelaku dan anak korban dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih menekankan perlindungan terhadap anak pelaku melalui diversi dan pembinaan, sedangkan pengaturan pemulihan bagi anak korban belum diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan rehabilitasi, pendampingan psikologis dan restitusi bagi anak korban serta penyusunan pedoman pelaksanaannya secara terpadu oleh aparat penegak hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
TIRTA RAHAYU, S. (2026). Keseimbangan Perlindungan Hukum antara Anak Pelaku dan Anak Korban dalam Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3847
Bagian
Articles