Analisis Yuridis Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Riau Sebagai Tergugat dalam Pemberian Persetujuan Pemanggilan Notaris oleh Penyidik Studi Putusan Mahkamah Agung No. 36 PK/TUN/2020
Isi Artikel Utama
Abstrak
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 dalam memberikan persetujuan pemanggilan notaris sebagai saksi dalam penegakan hukum pidana. Menggunakan metode normatif deskriptif-analitis, hasil kajian menunjukkan bahwa MKNW wajib bertindak aktif dan selektif melalui rapat pleno berdasarkan fakta terverifikasi. MKNW Riau berkedudukan sah sebagai Badan TUN karena surat persetujuannya memenuhi unsur Keputusan TUN yang konkret, individual dan final. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 36 PK/TUN/2020 menegaskan bahwa kekurangan prosedural non-esensial tidak membatalkan keabsahan keputusan selama hak substantif notaris tetap terpenuhi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.