Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu dalam Konteks Layanan Streaming Digital
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan kepastian hak ekonomi pencipta lagu terhadap penyalahgunaan layanan streaming digital personal di ruang publik untuk kepentingan komersial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021 secara normatif telah mewajibkan adanya lisensi serta pembayaran royalti pemanfaatan komersial. Namun, implementasinya masih terhambat oleh rendahnya kepatuhan pelaku usaha, lemahnya penegakan hukum, minimnya transparansi distribusi royalti dan dominasi platform yang memperlemah kontrol pencipta. Oleh karenanya, sangat diperlukan penguatan regulasi, transparansi berbasis teknologi, reformasi distribusi royalti yang lebih berkeadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.