Pertanggungjawaban Direksi dalam Penerapan Prinsip Fiduciary Duty atas Penerbitan Faktur Pajak Secara Fiktif Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3343 K/Pid.Sus/2019

Isi Artikel Utama

Jordi Viero
Ningrum Natasya Sirait
hasim purba

Abstrak

Direksi Perseroan Terbatas wajib menjalankan pengurusan perseroan berdasarkan prinsip fiduciary duty yang meliputi itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan hukum. Penerbitan faktur pajak fiktif sebagai upaya penghindaran PPN merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip tersebut yang menimbulkan pertanggungjawaban pribadi direksi secara perdata maupun pidana. Namun, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3343 K/Pid.Sus/2019, pertimbangan hakim lebih terfokus pada pemenuhan unsur tindak pidana perpajakan tanpa mengaitkan prinsip fiduciary duty secara eksplisit, sehingga diperlukan penguatan integrasi antara rezim hukum perusahaan dan hukum pidana perpajakan secara komprehensif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Viero, J., Natasya Sirait, N., & purba, hasim. (2026). Pertanggungjawaban Direksi dalam Penerapan Prinsip Fiduciary Duty atas Penerbitan Faktur Pajak Secara Fiktif: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3343 K/Pid.Sus/2019. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.3884
Bagian
Articles