Pertanggungjawaban Direksi dalam Penerapan Prinsip Fiduciary Duty atas Penerbitan Faktur Pajak Secara Fiktif Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3343 K/Pid.Sus/2019
Isi Artikel Utama
Abstrak
Direksi Perseroan Terbatas wajib menjalankan pengurusan perseroan berdasarkan prinsip fiduciary duty yang meliputi itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan hukum. Penerbitan faktur pajak fiktif sebagai upaya penghindaran PPN merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip tersebut yang menimbulkan pertanggungjawaban pribadi direksi secara perdata maupun pidana. Namun, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3343 K/Pid.Sus/2019, pertimbangan hakim lebih terfokus pada pemenuhan unsur tindak pidana perpajakan tanpa mengaitkan prinsip fiduciary duty secara eksplisit, sehingga diperlukan penguatan integrasi antara rezim hukum perusahaan dan hukum pidana perpajakan secara komprehensif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.