Analisis Yuridis Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap Distribusi Royalti dalam Perspektif Kepastian Hukum

Isi Artikel Utama

Dudung Hidayat

Abstrak

Meningkatnya penggunaan lagu dan/atau musik dalam kegiatan komersial akibat perkembangan teknologi digital telah menimbulkan pertanyaan hukum mengenai perlindungan hak ekonomi pencipta, terutama terkait pengumpulan dan distribusi royalti. Dalam praktiknya, masih terdapat masalah terkait transparansi, keterlambatan pembayaran, serta kurangnya pengawasan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi para pencipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN memiliki fungsi untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi legalitas Organisasi Pengelola Kolektif Nasional (LMKN) terkait distribusi royalti berdasarkan kepastian hukum. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan melalui pengkajian terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan LMKN telah memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaannya masih belum optimal dalam memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan transparansi, serta pengembangan sistem pengelolaan royalti yang lebih akuntabel guna menjamin terpenuhinya hak ekonomi pencipta secara adil dan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hidayat, D. (2026). Analisis Yuridis Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap Distribusi Royalti dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.3891
Bagian
Articles