Fenomena Gentrifikasi di Kawasan Strategis Kota Medan: Dampaknya Terhadap Hak atas Tanah Masyarakat Lokal dan Potensi Pelanggaran Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Gentrifikasi di kawasan strategis Kota Medan meliputi eks-Lanud Soewondo, lahan eks-HGU PT KIM Medan Deli dan kawasan pesisir Medan Belawan berpotensi mengancam hak atas tanah masyarakat lokal. Penelitian ini menganalisis proses gentrifikasi, dampaknya terhadap hak atas tanah ditinjau dari asas fungsi sosial menurut Boedi Harsono, serta potensi pelanggaran hukum yang timbul. Menggunakan metode yuridis-empiris dengan analisis kualitatif, penelitian menemukan bahwa gentrifikasi bersifat state-led, diperparah kekosongan regulasi pascapencabutan RDTR 2015. Dampaknya mencakup berkurangnya akses tanah, hilangnya kepastian hukum kepemilikan dan tidak terpenuhinya ganti rugi yang adil. Potensi pelanggaran meliputi penguasaan tanah tanpa hak, penerbitan izin tidak prosedural dan kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan haknya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.