Perlindungan Hukum bagi Nasabah atas Praktek Penagihan Angsuran Kredit Tanpa Pencatatan Petugas Bank Studi pada Bank Mekar Bima
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah atas praktek penagihan angsuran kredit tanpa pencatatan petugas Bank Mekar Bima. Praktek penagihan yang tidak disertai pencatatan resmi dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, seperti terjadinya tunggakan angsuran kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penagihan angsuran kredit yang dilakukan oleh petugas bank menurut ketentuan hukum yang berlaku, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum nasabah atas praktek penagihan angsuran kredit tanpa pencatatan petugas bank mekar bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya indikasi praktek penagihan yang tidak disertai bukti pencatatan resmi, sehingga menimbulkan keluhan dari nasabah terkait status pembayaran mereka. Karena bukti pembayaran yang seharusnya menjadi dasar pertanggungjawaban hukum tidak terdokumentasi secara sah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.