Kajian Yuridis Asas Kelestarian sebagai Dasar Pengelolaan lingkungan Hidup dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan asas kelestarian dan penerapannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kelestarian diwujudkan melalui instrumen seperti AMDAL, UKL-UPL dan SPPL yang berfungsi sebagai upaya preventif dalam mengendalikan dampak lingkungan. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, serta kecenderungan pemenuhan dokumen lingkungan yang bersifat formalitas dalam penerapan asas kelestarian. Perlunya penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat agar asas kelestarian dapat diterapkan secara optimal. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.