Prematuritas Gugatan Class Action: Analisis Konflik Norma antara Pasal 29 AB dan Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Putusan MA No. 4441 K/Pdt/2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kajian ini menganalisis pertentangan penerapan Pasal 29 AB dan Pasal 78 UU PPLH dalam penentuan prematuritas gugatan perbuatan melawan hukum lingkungan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4441 K/Pdt/2024. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 78 UU PPLH lebih tepat diterapkan karena memungkinkan penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana secara paralel, sehingga proses pidana yang masih berlangsung tidak menyebabkan gugatan perdata lingkungan menjadi prematur. Dengan demikian, putusan yang mendasarkan prematuritas gugatan pada belum selesainya proses pidana berpotensi menghambat efektivitas perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.