Analisis Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mlik Negara/Daerah

Isi Artikel Utama

Lais Batrisiya
Eti Karini
Olivia Rizka Vinanda

Abstrak

Pengelolaan barang milik daerah, khususnya aset tanah, merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yang menghendaki pengelolaan dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dalam melaksanakan ketentuan tersebut, dengan studi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui wawancara terhadap pejabat dan staf terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara institusional BPKAD telah menjalankan fungsi penatausahaan, pengamanan dan pemanfaatan aset tanah, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Terdapat sejumlah kendala yang bersifat multidimensi, meliputi aset tanah yang belum bersertifikat, tumpang tindih kepemilikan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum atas aset daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pengelolaan aset tanah daerah tidak hanya bergantung pada kapasitas internal BPKAD, tetapi juga memerlukan koordinasi lintas instansi yang efektif, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional, guna mewujudkan tata kelola aset daerah yang akuntabel dan berkeadilan hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Batrisiya, L., Karini, E., & Vinanda, O. R. . (2026). Analisis Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mlik Negara/Daerah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.4051
Bagian
Articles