Analisis Hukum Pembatalan Perjanjian Kerjasama Akibat Tidak Dipenuhinya Prestasi Secara Penuh Studi Putusan Nomor 373/Pdt.G/2024/Pn Jkt.Sel

Isi Artikel Utama

Ahmad Thoriq Rizkyansyah
Eko Yudhistira
Syarifah Lisa Andriati

Abstrak

Pelaksanaan prestasi secara penuh merupakan esensi utama dalam perjanjian kerjasama, terutama pembiayaan, namun praktik menunjukkan sering terjadi wanprestasi berupa pemenuhan sebagian kewajiban yang memicu sengketa. Penelitian yuridis normatif deskriptif ini menggunakan data sekunder untuk menganalisis tidak dipenuhinya prestasi sebagai dasar pembatalan, perlindungan hukum para pihak, serta kerugian dalam Putusan Nomor 373/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Hasilnya, ketidakpatuhan debitur, baik tidak melaksanakan, tidak sesuai, terlambat, maupun melanggar larangan, membenarkan pembatalan dan ganti rugi karena merusak keseimbangan perjanjian serta menimbulkan kerugian nyata. Selain itu, putusan tersebut menegaskan hakim berwenang menilai tingkat pelanggaran secara substansial sebagai dasar pembatalan perjanjian timbal balik yang adil secara hukum nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rizkyansyah, A. T. ., Yudhistira, E. ., & Andriati, S. L. (2026). Analisis Hukum Pembatalan Perjanjian Kerjasama Akibat Tidak Dipenuhinya Prestasi Secara Penuh: Studi Putusan Nomor 373/Pdt.G/2024/Pn Jkt.Sel. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4070
Bagian
Articles