Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Penyelesaian Hutang antara Developer dan Kontraktor Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/Pdt/2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa antara developer dan kontraktor kerap bertransformasi dari persoalan teknis konstruksi menjadi sengketa wanprestasi murni ketika dituangkan dalam Perjanjian Penyelesaian Hutang. Penelitian ini menganalisis akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian tersebut serta pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 11 K/Pdt/2021, menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi tunduk pada Pasal 1234 dan 1238 KUHPerdata, di mana perjanjian penyelesaian hutang berkarakter novasi objektif yang menyederhanakan pembuktian utang. Mahkamah Agung menegaskan sahnya perjanjian tersebut sebagai dasar penagihan dan menolak dalil prematuritas serta kesulitan keuangan sebagai alasan penghapus kewajiban pembayaran debitur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.