Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Perusahaan Asuransi Bumn Dalam Penerbitan Kontra Bank Garansi Proyek Bandar Udara Kertajati Yang Merugikan Keuangan Negara Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 891 K/Pid.Sus/2022

Isi Artikel Utama

Michael Adyhaksa Padang
Wessy Trisna
Zulfi Chairi

Abstrak

Badan Usaha Milik Negara berperan strategis dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga penyimpangan keputusan pejabatnya dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini mengkaji konstruksi kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban pidana pejabat asuransi BUMN dalam penerbitan kontra bank garansi pada proyek Bandar Udara Kertajati yang tidak sesuai prosedur. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara harus dibaca terlebih dahulu dari ranah hukum administrasi negara, yaitu Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, yang mensyaratkan kerugian nyata dan pasti jumlahnya serta berhubungan kausal dengan perbuatan melawan hukum, dengan kewenangan penilaian dan penetapan secara primer berada pada Badan Pemeriksa Keuangan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, sedangkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berkedudukan sebagai penghitungan pendukung. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada unsur kesalahan dan kerugian negara, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 891 K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Padang, M. A., Trisna, W. ., & Chairi, Z. . (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Perusahaan Asuransi Bumn Dalam Penerbitan Kontra Bank Garansi Proyek Bandar Udara Kertajati Yang Merugikan Keuangan Negara: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 891 K/Pid.Sus/2022. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.4140
Bagian
Articles