Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Warisan Studi Pu(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 843 Pk/Pdt/2022tusan Mahkamah Agung Nomor 843 PK/Pdt/2022)

Isi Artikel Utama

Monica Sheren Tambuwun
Hasim Purba
Rosnidar Sembiring

Abstrak

Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris menimbulkan masalah hukum terkait kepastian hukum dan perlindungan hak ahli waris dalam sistem pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan sertifikat hak milik sebagai alat bukti, akibat hukum penerbitan sertifikat yang cacat yuridis, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 843 PK/Pdt/2022. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak milik merupakan alat bukti kuat namun tidak mutlak, sehingga dapat dibatalkan apabila diterbitkan berdasarkan data yuridis yang tidak benar dan mengabaikan hak ahli waris yang sah. Putusan Mahkamah Agung Nomor 843 PK/Pdt/2022 menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan batalnya sertifikat tersebut dan mengembalikan status tanah sebagai objek warisan yang sah milik para ahli waris.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tambuwun, M. S. ., Purba, H. ., & Sembiring, R. . (2026). Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Warisan: Studi Pu(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 843 Pk/Pdt/2022tusan Mahkamah Agung Nomor 843 PK/Pdt/2022). Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.4144
Bagian
Articles