Pemberesan Harta Pailit pada Perusahaan yang Terlibat Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemberesan harta pailit pada perusahaan yang terlibat tindak pidana pencucian uang menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena mempertemukan tiga rezim norma yang saling tumpang tindih. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual ini menemukan bahwa tumpang tindih tersebut terletak pada Pasal 1 angka 1, Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), serta Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menempatkan seluruh kekayaan debitor dalam sita umum dan menghapuskan sita yang telah ada; Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang justru membolehkan benda dalam keadaan pailit disita untuk kepentingan pidana; serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang membuka ruang penghentian transaksi, pemblokiran dan perampasan tanpa memperhitungkan kedudukan boedel pailit. Ketiga kelompok norma itu tidak dapat didamaikan secara mekanis melalui asas preferensi hukum karena masing-masing bersifat khusus pada bidangnya. Solusi yang ditawarkan adalah penerapan asas preferensi secara fungsional melalui pemisahan aset berdasarkan asal-usulnya dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP sebagai batu uji, sehingga aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tunduk pada rezim pidana sedangkan aset yang sah tetap menjadi boedel pailit, disertai kewajiban koordinasi antara kurator, hakim pengawas dan penyidik serta pembentukan norma penyelesaian konflik sita dalam revisi Undang-Undang Kepailitan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.