Kewenangan Pemerintah Desa dalam Penyediaan Air Bersih di Desa Ciledug Kulon
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kewenangan Pemerintah Desa Ciledug Kulon dalam penyediaan air bersih serta problematika yuridis yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan bak penampung air (fiber) oleh Pemerintah Desa Ciledug Kulon merupakan implementasi kewenangan lokal berskala desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat belum sinkronnya pembagian kewenangan dengan pemerintah daerah, keterbatasan infrastruktur, anggaran dan koordinasi antarlembaga. Penguatan pelaksanaan kewenangan memerlukan sinergi pemerintah desa dan pemerintah daerah, dukungan pembangunan infrastruktur air bersih, penguatan kelembagaan, serta pembentukan instrumen hukum di tingkat desa.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.