Analisis Prinsip Hukum Pidana Progresif terhadap Peran Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagai Intelektual Dader dalam Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang Studi Putusan No. 163/Pid.B/2020/Pn Pml
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip hukum pidana progresif terhadap peran Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai intelektual dader dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang berdasarkan Putusan Nomor 163/Pid.B/2020/PN Pml. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PNS sebagai pengendali intelektual memiliki kontribusi signifikan dalam terjadinya tindak pidana, meskipun tidak selalu terlibat secara langsung. Prinsip hukum pidana progresif memungkinkan hakim menilai substansi perbuatan dan tingkat kesalahan pelaku guna mewujudkan keadilan yang lebih substantif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.