Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak atas Tanah dalam Sengketa Kepemilikan Berdasarkan Alat Bukti Girik Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1559 K/Pdt/2025

Isi Artikel Utama

Rina Revitha Sari Nasution
Rosnidar Sembiring
maria

Abstrak

Girik bukan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya bukti penguasaan tanah adat dan pembayaran pajak, sehingga tidak dapat disamakan dengan sertifikat. Penelitian ini mengkaji kedudukan girik sebagai alat bukti, perlindungan hukum pemegangnya terhadap pemilik Sertifikat Hak Milik, serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1559 K/Pdt/2025. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan girik hanya sebagai bukti permulaan, sedangkan perlindungan hukum bersifat preventif dan represif. Mahkamah Agung menegaskan girik tanpa dasar administrasi yang jelas tidak mampu mengalahkan kekuatan pembuktian sertifikat serta pentingnya tertib administrasi pertanahan dalam setiap proses pembuktian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sari Nasution, R. R., Sembiring , R., & maria. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak atas Tanah dalam Sengketa Kepemilikan Berdasarkan Alat Bukti Girik: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1559 K/Pdt/2025. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.4177
Bagian
Articles