Mengulang Nikah dalam Perspektif Maqasid Syariah Studi Masyarakat Kecamatan Bonjol
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik mengulang nikah di Kecamatan Bonjol, perspektif hukum Islam dan tinjauannya berdasarkan maqasid syariah. Penelitian menggunakan metode lapangan dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi dan dokumentasi terhadap kepala KUA, penghulu, tokoh agama, pasangan suami istri dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengulang nikah dilakukan setelah akad secara syariat kemudian dicatatkan di KUA karena kehamilan di luar nikah, administrasi yang belum lengkap, faktor ekonomi, atau menjaga kehormatan keluarga. Dalam hukum Islam praktik ini diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Berdasarkan maqasid syariah, praktik tersebut mendukung perlindungan agama, keturunan dan kehormatan keluarga. Secara yuridis, praktik ini menimbulkan persoalan hukum berupa ketidaksesuaian antara sahnya perkawinan menurut agama dengan syarat pencatatan yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang berimplikasi pada terhambatnya hak keperdataan anak dan pasangan, seperti akta kelahiran, hak waris dan akses layanan publik. Penelitian ini memberikan sumbangsih berupa pemetaan faktor penyebab mengulang nikah serta rumusan batasan kapan praktik tersebut dibenarkan menurut maqasid syariah, sebagai bahan pertimbangan bagi tokoh agama dan pemerintah daerah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.