Tantangan Hukum dalam Pembebanan Hak Tanggungan Secara Elektronik (E-Sertifikat Hak Tanggungan) sebagai Upaya Percepatan Pemberian Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Isi Artikel Utama

Pendi Ahmad
Hamdan Nurohim

Abstrak

Digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Hak Tanggungan Elektronik atau e-Sertifikat Hak Tanggungan merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, serta percepatan proses pemberian kredit, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sistem HT-el yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, bertujuan mempercepat proses pendaftaran hak jaminan tanah yang selama ini menjadi hambatan administrasi bagi lembaga perbankan dalam menyalurkan kredit. Namun, implementasi HT-el masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas kesalahan dalam pendaftaran Hak Tanggungan elektronik, terutama apabila sertifikat terbit tanpa pemeriksaan yang memadai. Persoalan ini menyangkut pihak yang harus bertanggung jawab serta perlindungan bagi kreditur dan debitur UMKM apabila kesalahan tersebut menimbulkan kerugian atau menghambat pencairan kredit, PPAT dan sistem elektronik layanan pertanahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis tantangan hukum dalam pembebanan Hak Tanggungan secara elektronik serta implikasinya terhadap kepastian hukum kreditor dan efektivitas percepatan pemberian kredit bagi UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HT-el pada prinsipnya memberikan kemanfaatan signifikan dalam proses pembebanan jaminan, namun masih memerlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem elektronik, serta standardisasi tata kerja antar lembaga agar mampu memberikan perlindungan hukum optimal bagi kreditor maupun debitor.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ahmad, P., & Nurohim, H. . (2026). Tantangan Hukum dalam Pembebanan Hak Tanggungan Secara Elektronik (E-Sertifikat Hak Tanggungan) sebagai Upaya Percepatan Pemberian Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.4260
Bagian
Articles