Penegakan Sanksi Hukum terhadap Penipuan di E-Commerce Shopee Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Studi Kasus di Wilayah Polres Cirebon Kota
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku praktik penipuan di platform e-commerce Shopee di wilayah hukum Polres Cirebon Kota serta mengkaji bagaimana tanggung jawab hukum pekaku terhadap kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat praktik penipuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis melalui studi kasus di wilayah Polres Cirebon Kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan terkait proses penegakan hukum oleh Polres Cirebon Kota, terhambat, khusunya dalam pembuktian, penggunaan alat bukti elektronik, serta penerapan ketentuan dalam peraturan UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik penipuan e-commerce memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan konsumen, pelaku usaha dan platform digital guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.