Analisis Yuridis terhadap Pengambilan Data Pribadi Pemilih Tanpa Izin oleh Partai Politik untuk Pemilu
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum serta konsekuensi hukum terhadap praktik pengambilan data pribadi pemilih tanpa izin oleh partai politik dalam sistem informasi partai politik (SIPOL. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menemukan bahwa praktik pengambilan data pribadi tanpa izin tersebut berakar pada rapuhnya mekanisme verifikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang belum mengintegrasikan standar pelindungan data pribadi secara komprehensif sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain melanggar privasi. Pengambilan data tersebut berdampak terhadap terhambatnya karir di sektor publik seperti PNS, TNI, Polri dan penyelenggara pemilu akibat hilangnya status independensi politik secara paksa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, mekanisme verifikasi keanggotaan partai politik, serta penegakan hukum yang efektif untuk menjamin pelindungan data pribadi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.