Tinjauan Hukum atas Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum dalam Hubungan Kerja Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Isi Artikel Utama

Aurellia Dianti
Dadan Taufik Fathurohman

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kesepakatan pembayaran upah di bawah upah minimum dalam perspektif hukum perjanjian dan hukum ketenagakerjaan serta perlindungan hukum bagi pekerja terhadap praktik tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan pembayaran upah di bawah upah minimum pada prinsipnya batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi persyaratan tertentu. Perlindungan hukum bagi pekerja diberikan melalui mekanisme preventif dan represif, termasuk pengawasan ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta penerapan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dianti, A., & Taufik Fathurohman, D. (2026). Tinjauan Hukum atas Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum dalam Hubungan Kerja Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.4293
Bagian
Articles