Efektivitas E-Court dalam Penanganan Sengketa Antar Lembaga Negara

Isi Artikel Utama

Diana Sari
Febi Reyes Surya
Sidi Ahyar Wiraguna
Della Keisha Noveline
Ruth Elleny Paquita

Abstrak

Penerapan e-court sebagai bagian dari digitalisasi peradilan di Indonesia merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi, transparansi dan aksesibilitas proses berperkara. Namun, penerapannya dalam lingkungan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam penanganan sengketa antar lembaga negara, menimbulkan persoalan terkait efektivitasnya akibat perbedaan karakteristik antara peradilan konstitusional dan desain e-court. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas e-court dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara dengan menggunakan indikator yang terukur, yaitu efisiensi, aksesibilitas, transparansi, kepastian hukum dan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-court mampu meningkatkan efisiensi administratif dan akses terhadap layanan peradilan. Namun demikian, efektivitasnya dalam sengketa konstitusional masih terbatas. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara desain e-court yang bersifat administratif dengan karakter sengketa konstitusional yang kompleks dan membutuhkan proses deliberatif secara langsung. Selain itu, belum adanya pengaturan khusus di Mahkamah Konstitusi serta kendala teknis turut menjadi hambatan dalam penerapannya. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi, penyesuaian kelembagaan, serta pengembangan sistem e-court yang mampu mengakomodasi kebutuhan substantif dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan infrastruktur digital, serta penyesuaian kelembagaan guna mengoptimalkan penerapan e-court dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sari, D., Surya, F. R. ., Wiraguna, S. A. ., Noveline, D. K. ., & Paquita, R. E. . (2026). Efektivitas E-Court dalam Penanganan Sengketa Antar Lembaga Negara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.4298
Bagian
Articles