Kajian Hukum dalam Rehabilitasi Tindak Pidana Narkotika terhadap Pelaku Penyalahgunaan bagi Dirinya Sendiri
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang memenuhi kriteria rehabilitasi serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 372/Pid.Sus/2024/PN.Sbr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Tahun 2014. Putusan tersebut telah tepat menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, namun pertimbangan hakim belum menguraikan secara komprehensif alasan tidak diterapkannya rehabilitasi, sehingga orientasi pemidanaan masih lebih menekankan pidana penjara dibandingkan pendekatan rehabilitatif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.