Analisis Yuridis Hubungan Kerja Tenaga Kerja SPPG Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis di Kabupaten Cirebon
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hubungan kerja serta bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon yang bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridissosiologis, yang mengkaji ketentuan hukum ketenagakerjaan serta praktik yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak terdapat kontrak kerja tertulis, hubungan kerja antara tenaga kerja SPPG dan yayasan atau mitra pelaksana tetap dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja yang sah, karena telah terpenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memperkuat indikasi adanya hubungan kerja secara administratif. Namun demikian, ketiadaan perjanjian kerja tertulis menimbulkan kelemahan dalam aspek kepastian hukum dan pembuktian apabila terjadi perselisihan hubungan kerja. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja secara normatif tetap ada, mencakup hak atas upah, jam kerja, serta jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi dalam praktiknya belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek administratif melalui pembuatan perjanjian kerja tertulis guna meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.