Tinjauan Yuridis Promosi Judi Online melalui Live Streaming Youtube Analisis Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 426 KUHP

Isi Artikel Utama

dwi arifandi
Rasina Padeni Nasution

Abstrak

Promosi judi online melalui live streaming YouTube semakin meningkat seiring perkembangan media digital dan berpotensi mendorong masyarakat mengakses perjudian daring. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum serta mengkaji promosi judi online melalui live streaming YouTube berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat kekosongan pengaturan hukum mengenai promosi judi online melalui live streaming YouTube karena perbuatan tersebut telah diatur secara khusus dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sedangkan Pasal 426 KUHP berfungsi sebagai ketentuan umum yang memperkuat pengaturannya. Promosi tersebut memenuhi unsur tindak pidana karena mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian sekaligus menawarkan kesempatan berjudi. Dengan demikian, promosi judi online melalui live streaming YouTube merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
arifandi, dwi, & Padeni Nasution, R. (2026). Tinjauan Yuridis Promosi Judi Online melalui Live Streaming Youtube: Analisis Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 426 KUHP. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4390
Bagian
Articles