Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pemalsuan Alas Hak dalam Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha

Isi Artikel Utama

fitra amalia
Zahri
Petanesse

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penegakan hukum pidana dan administrasi terhadap pemalsuan alas hak dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Menggunakan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa penegakan pidana bersandar pada Pasal 263, 264 dan 266 KUHP, namun hak penuntutan gugur demi hukum jika terdakwa meninggal dunia sesuai Pasal 77 KUHP. Secara administrasi, sertifikat HGU yang didasarkan pada alas hak palsu dikategorikan mengandung cacat yuridis. Mekanisme pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tanpa batasan waktu jika dibuktikan dengan putusan pidana inkrah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
amalia, fitra, Zahri, S. ., & Petanesse, I. . (2026). Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pemalsuan Alas Hak dalam Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.4391
Bagian
Articles