Rekonstruksi Kepastian Hukum Penguasaan dan Peralihan Tanah Perwatasan di Kota Tarakan dalam Sistem Administrasi Pertanahan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis kedudukan yuridis tanah perwatasan di Kota Tarakan dan merumuskan integrasinya dengan administrasi pertanahan. Dengan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa tanah perwatasan hanyalah istilah sosial-lokal, bukan jenis hak atas tanah. Oleh karena itu, penguasaan fisik dan surat yang diketahui lurah harus diuji bersama riwayat penguasaan, batas bidang, data pertanahan dan keberatan pihak lain. Untuk menjembatani pengakuan sosial dengan kepastian hukum, penelitian ini menawarkan Model Integrasi Bertahap melalui sebelas tahap pra-klasifikasi nonkonstitutif. Model tersebut tidak menggantikan pendaftaran tanah atau kewenangan ATR/BPN serta menghentikan proses rutin apabila terdapat sengketa atau keberatan material.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.