Tinjauan Kriminologi terhadap Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Anak di Kabupaten Cirebon
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak merupakan permasalahan hukum yang dipengaruhi oleh faktor sosial, keluarga dan lingkungan sehingga memerlukan penanganan yang berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab tindak pidana pencurian oleh anak di Kabupaten Cirebon serta mekanisme penyelesaiannya berdasarkan perspektif kriminologi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kriminologi, case approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian dipengaruhi oleh lemahnya kontrol sosial dalam keluarga dan lingkungan, pengaruh teman sebaya, serta adanya kesempatan melakukan kejahatan. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme kekeluargaan yang mencerminkan penerapan diversi dan restorative justice. Mekanisme tersebut dinilai relevan dalam memberikan perlindungan hukum, mencegah stigmatisasi, serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial anak. Oleh karena itu, penanganan perkara anak perlu mengutamakan pendekatan yang edukatif, rehabilitatif dan restoratif sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.