Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara: Kedudukan Hukum dan Dinamika Yurisprudensi Pihak-Pihak Beracara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berfungsi memberikan perlindungan hukum bagi warga negara atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum para pihak beracara di PTUN, mencakup penggugat, tergugat dan pihak ketiga (intervenien), serta mengkaji dinamika yurisprudensi Mahkamah Agung periode 2021–2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan yurisprudensi memperluas penafsiran legal standing penggugat secara substantif, menegaskan identifikasi tergugat berdasarkan kewenangan fungsional, serta memperkuat kedudukan hukum intervenien. Harmonisasi antara ketentuan normatif dan praktik peradilan, termasuk sistem e-litigation, diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan akses keadilan yang konsisten.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.