Analisis Yuridis Nilai Keadilan Pada Penghapusan Merek yang Tidak Digunakan Pada Saat Keadaan Kahar Studi Kasus Putusan MK Nomor: 144/PUU-XXI/2023
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengangkat pentingnya penerapan hukum merek yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penerapan Pasal 74 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai penghapusan merek yang tidak digunakan, khususnya ketika ketidakgunaan tersebut disebabkan oleh keadaan kahar selama pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan menganalisis nilai keadilan dalam penghapusan merek serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 144/PUU/XXI/2023. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penghapusan merek masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang adil bagi UMKM. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memperpanjang jangka waktu ketidakgunaan merek menjadi lima tahun dalam keadaan kahar, perlindungan tersebut dinilai belum cukup mengakomodasi kondisi UMKM yang terdampak pandemi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif agar perlindungan hukum terhadap merek UMKM dapat terwujud secara lebih adil.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.