Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Sertipikat Elektronik (E- Sertipikat) atas Tanah Wakaf dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia

Isi Artikel Utama

Lyta Wury Rahmawati
Nourma Dewi
Yulian Dwi Nurwanti

Abstrak

Transformasi digital administrasi tanah di Indonesia, termasuk tanah wakaf, telah mencapai tonggak penting dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menawarkan analisis hukum mengenai aturan yang berkaitan dengan sertifikat elektronik (E-sertifikat) untuk tanah wakaf dan konsekuensinya terhadap pelestarian aset wakaf dan kepastian hukum. Baik metode hukum statutori maupun konseptual digunakan dalam pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat landasan hukum yang kuat untuk integrasi E-sertifikat untuk tanah wakaf, yang menyelaraskan aturan tanah elektronik dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Meskipun mampu mereduksi risiko pemalsuan, sengketa lahan dan kerusakan fisik dokumen, penerapannya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan infrastruktur digital di daerah terpencil, kerentanan migrasi data, serta rendahnya literasi digital Nazhir. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama serta pembinaan berkelanjutan bagi Nazhir guna menjamin kepastian hukum dan pelindungan tanah wakaf di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wury Rahmawati, L., Dewi, N., & Dwi Nurwanti, Y. (2026). Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Sertipikat Elektronik (E- Sertipikat) atas Tanah Wakaf dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.4433
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Nourma Dewi, Universitas Islam Batik Surakarta

Lektor di Universitas Islam Batik Surakarta

Yulian Dwi Nurwanti, Universitas Islam Batik Surakarta

Asisten Ahli di Universitas Islam Batik Surakarta