Disparitas Putusan Hakim terhadap Warga Negara Asing (WNA) Pelaku Kejahatan Narkotika dan Obat Terlarang Studi Putusan di Pengadilan Negeri Medan Nomor: 497/Pid.Sus/2015/Pn-Mdn, Nomor: 2479/Pid.Sus/2019/PnMdn, Dan Nomor: 2478/Pid.Sus/2019/Pn-Mdn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Disparitas pemidanaan terhadap WNA pelaku kejahatan narkotika di Pengadilan Negeri Medan mencederai kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, Verikas Mindaugas (WNA Lithuania) divonis seumur hidup atas ± 3,3 kg narkotika (Putusan No. 497/Pid.Sus/2015/PN Mdn). Sebaliknya, Yeap Bee Lun (WNA Malaysia) dengan barang bukti lebih besar (± 6 kg) hanya divonis 17 tahun penjara (Putusan No. 2479/Pid.Sus/2019/PN Mdn) dan Ong Choo Peen divonis 16 tahun penjara (Putusan No. 2478/Pid.Sus/2019/PN Mdn). Melalui metode hukum normatif, kajian ini menganalisis ratio decidendi hakim. Disparitas terjadi akibat subjektivitas hakim membedakan hal memberatkan/meringankan serta ketiadaan pedoman pemidanaan baku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.