Krisis Kepastian Hukum Sertifikat Hak atas Tanah dalam Sistem Publisitas Negatif Berkecenderungan Positif: Analisis Normatif dan Reformasi Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Adopsi sistem publikasi negatif dengan dasar positif dalam pendaftaran tanah di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap klaim kepemilikan yang telah kedaluwarsa. Secara normatif, Pasal 19 UUPA juncto PP 24 Tahun 1997 tidak memuat sanksi pidana, namun praktik memberikan jaminan kepastian setelah lima tahun. Temuan menunjukkan sistem negatif berorientasi positif sehingga hak atas tanah masih dapat digugat melalui pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan percepatan kebijakan satu peta serta pembentukan undangundang pendaftaran tanah menuju sistem publikasi positif guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang efektif, konsisten dan berkeadilan bagi seluruh pemegang hak serta memberikan kepastian administrasi pertanahan nasional yang lebih baik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.