Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Dynamic Pricing pada Platform Digital di Indonesia

Isi Artikel Utama

Tria Anggraini
Ria Ramdhani

Abstrak

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia melahirkan praktik penetapan harga dinamis (dynamic pricing) yang diterapkan oleh berbagai platform digital, meliputi e-commerce dan transportasi berbasis aplikasi. Praktik ini memanfaatkan algoritma berbasis kecerdasan buatan untuk menyesuaikan harga secara real-time berdasarkan permintaan, perilaku konsumen dan data profiling pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum perlindungan konsumen yang berlaku terhadap praktik dynamic pricing di platform digital Indonesia, serta mengidentifikasi kekosongan hukum dan merekomendasikan pembaruan regulasi yang diperlukan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum secara spesifik mengatur transparansi algoritma penetapan harga. Kekosongan regulasi ini berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur sebagaimana dijamin Pasal 4 UUPK.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Anggraini, T., & Ramdhani, R. (2026). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Dynamic Pricing pada Platform Digital di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4482
Bagian
Articles