Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Pidana Pasca Penjatuhan Sanksi Kode Etik Polri Kasus Affan Kurniawan

Isi Artikel Utama

Miftahul Nazarin Fizry
Luthy Yustika

Abstrak

Insiden kematian Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa Agustus 2025 memicu polemik serius terkait akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia. Penanganan kasus yang lebih mengutamakan mekanisme internal melalui sidang kode etik, tanpa kejelasan proses peradilan pidana, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi negara hukum dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan sanksi etik serta menganalisis kepastian hukum pertanggungjawaban pidana pascapenjatuhan sanksi tersebut dalam perspektif konsep rechtsstaat dan teori kepastian hukum. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang dianalisis meliputi UUD 1945, KUHP, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 1999, Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022, serta laporan investigasi independen, sementara bahan hukum sekunder diperoleh dari berbagai literatur akademis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi etik terhadap tujuh personel Brimob bersifat administratif-internal dan tidak memiliki daya hapus terhadap kewajiban pertanggungjawaban pidana. Namun, ditemukan kekaburan norma dan inkonsistensi prosedural yang menyebabkan proses peradilan pidana terkatung-katung, mencerminkan dominasi institusional yang mengancam prinsip supremasi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi etik tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana dan negara wajib menjalankan proses peradilan umum secara transparan. Reformasi regulasi yang mengatur koordinasi antara mekanisme etik dan pidana sangat mendesak untuk mewujudkan kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fizry, M. N., & Yustika, L. . (2026). Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Pidana Pasca Penjatuhan Sanksi Kode Etik Polri Kasus Affan Kurniawan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4486
Bagian
Articles