Analisis Hukum Terkait Persetubuhan terhadap Mayat dalam Hukum Positif di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perbuatan Necrophilia atau persetubuhan terhadap mayat menghadirkan tantangan dalam hukum pidana, khususnya terkait pengaturan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum terkait perbuatan necrophilia dalam hukum positif di Indonesia pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki kelemahan dalam aspek kepastian hukum mengenai aturan dan kedudukan hukum bagi pelaku perbuatan necrophilia. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pengaturan hukum pidana di Indonesia guna memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan pelaku kejahatan dengan penyimpangan preferensi seksual.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.