Politik Hukum Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Tahun 2024 di Indonesia Studi Kasus Putusan Nomor 69/Phpu.Bup-Xxiii/2025 Kabupaten Pulau Morotai

Isi Artikel Utama

Faturahman Djaguna

Abstrak

Penelitian ini mengkaji dinamika politik hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Indonesia, dengan studi kasus Putusan Nomor 69/PHPU.BUPXXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, ditopang oleh tiga kerangka teori: teori pemisahan kekuasaan (trias politica) Montesquieu, teori politik hukum Mahfud MD dan teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas. Bahan hukum primer berupa putusan MK dan peraturan perundang-undangan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan MK dalam sengketa Pilkada mengalami dinamika kelembagaan yang signifikan, dari pengalihan kewenangan melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 hingga konsolidasi permanen melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Dalam Putusan Nomor 69/PHPU.BUPXXIII/2025, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga politik hukum MK tercermin pada penerapan ketat syarat formil sebagai gerbang penyaring permohonan tanpa memasuki pemeriksaan substansi dalil pelanggaran. Putusan ini memiliki implikasi yuridis terhadap kepastian hukum elektoral di Kabupaten Pulau Morotai, sekaligus membuka pertanyaan tentang keseimbangan antara efisiensi prosedural dan keadilan substantif dalam perspektif demokrasi deliberatif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Djaguna, F. (2026). Politik Hukum Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Tahun 2024 di Indonesia: Studi Kasus Putusan Nomor 69/Phpu.Bup-Xxiii/2025 Kabupaten Pulau Morotai. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4508
Bagian
Articles