Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyebaran Foto Asusila di Media Sosial Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2025/PN.Tdn

Isi Artikel Utama

Eva Maria Tinambunan
Rahmiati
Fikry Latukau

Abstrak

Penyebaran foto asusila tanpa persetujuan melalui media sosial merusak martabat, privasi dan menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Penelitian hukum normatif ini menganalisis Putusan Nomor 12/Pid.B/2025/PN.Tdn melalui pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa memenuhi unsur Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berlaku pada saat perkara diputus serta memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana berupa kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan dan ketiadaan alasan penghapus pidana. Tidak dilakukan penahanan baru karena terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara lain dan telah berada dalam penguasaan negara. Dari perspektif perlindungan korban, pemidanaan telah mempertimbangkan dampak terhadap korban, tetapi pemulihan belum optimal karena putusan tidak memuat restitusi, penghapusan konten, pemulihan psikologis, atau tindakan pencegahan penyebaran lanjutan. Standar perlindungan yang lebih mutakhir dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban memperkuat kebutuhan pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan korban.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tinambunan, E. M., Rahmiati, & Latukau, F. (2026). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyebaran Foto Asusila di Media Sosial: Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2025/PN.Tdn. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4528
Bagian
Articles