Perlindungan Hukum bagi Pemilik Materiil di Luar Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Studi Putusan Nomor 203/Pdt.G/2022/PN Srg

Isi Artikel Utama

Resti Imellaniar Reginca
Rahmat Sujud Hidayat
Eprina Mawati Br. Siboro

Abstrak

Perbedaan antara pemilik formil dan pemilik materiil dalam pengadaan tanah menimbulkan kesenjangan perlindungan ketika pemilik materiil tidak tercantum dalam daftar nominatif. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis Putusan Nomor 203/Pdt.G/2022/PN Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jalur keberatan berfokus pada lokasi dan ganti kerugian, sehingga sengketa status pihak yang berhak harus diselesaikan melalui gugatan perdata. Putusan telah memulihkan hak Penggugat, tetapi perlindungan preventif belum memadai. Diperlukan mekanisme koreksi khusus sebelum pencairan konsinyasi untuk memeriksa klaim, menahan pembayaran dan menghasilkan keputusan beralasan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Imellaniar Reginca, R., Sujud Hidayat, R., & Mawati Br. Siboro, E. (2026). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Materiil di Luar Daftar Nominatif Pengadaan Tanah: Studi Putusan Nomor 203/Pdt.G/2022/PN Srg. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.4531
Bagian
Articles