Antinomi Pidana Mati dan Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022

Isi Artikel Utama

Siti Sulistiya
Yudi Rijali Muslim
Rahmad Sujud Hidayat

Abstrak

Kekerasan seksual terhadap anak menuntut pemidanaan tegas sekaligus pemulihan korban. Artikel ini menganalisis hubungan pelaksanaan pidana mati dan kewajiban restitusi dalam Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 dengan memperhatikan perubahan hukum yang berlaku pada tahap eksekusi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa antinomi terletak pada tahap eksekutorial, bukan pada keabsahan putusan tahun 2022, terutama ketika eksekusi pidana mati berhadapan dengan restitusi yang belum terealisasi karena aset belum likuid. Secara de jure, kerangka restitusi telah diperkuat, tetapi secara de facto realisasinya masih dipengaruhi oleh penelusuran aset, likuiditas dan koordinasi antarinstansi. Diperlukan prinsip restitution first, pengamanan aset sejak awal, optimalisasi Dana Bantuan Korban, serta prosedur koordinasi yang operasional untuk memastikan pemidanaan dan pemulihan korban berjalan beriringan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sulistiya, S., Rijali Muslim, Y., & Sujud Hidayat, R. (2026). Antinomi Pidana Mati dan Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4532
Bagian
Articles