Implementasi Wakaf Digital di Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung dalam Perspektif Hukum Islam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Wakaf digital merupakan perkembangan mekanisme penghimpunan wakaf yang memanfaatkan teknologi informasi, seperti QRIS, transfer bank, mobile banking, dan media sosial. Perkembangan tersebut menimbulkan isu hukum mengenai keabsahan pelaksanaan wakaf melalui sarana digital, khususnya terkait pemenuhan rukun dan syarat wakaf, pelaksanaan ikrar wakaf, serta kedudukan nazhir dalam pengelolaan dana wakaf. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi wakaf digital di Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf dan prinsipprinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksananya dan prinsip-prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan wakaf melalui sarana digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital sebagai media penghimpunan wakaf pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum Islam sepanjang tidak mengubah substansi wakaf dan tetap memenuhi rukun serta syarat wakaf sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan hukum dapat muncul apabila transaksi digital tidak disertai kepastian mengenai kehendak wakif, ikrar wakaf, pencatatan, kewenangan nazhir dan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Oleh karena itu, implementasi wakaf digital perlu dilakukan melalui mekanisme verifikasi identitas dan kehendak wakif, pencatatan transaksi dan ikrar wakaf, pengelolaan dana oleh nazhir yang memiliki kewenangan, serta penyediaan sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Digitalisasi dapat digunakan sebagai sarana penghimpunan wakaf sepanjang pelaksanaannya tetap tunduk pada ketentuan hukum wakaf dan prinsip syariah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.