Disharmoni Pengaturan Yuridiksi Peradilan Militer terhadap Tindak Pidana Umum oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam Perspektif Asas Equality Before The Law

Isi Artikel Utama

Muhamad Farhan
Fikry Latukau

Abstrak

Penelitian ini menganalisis disharmoni yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan asas equality before the law. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap UUD NRI Tahun 1945, UndangUndang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI beserta perubahannya dan KUHAP 2025. Hasil penelitian menunjukkan yurisdiksi militer masih berbasis status prajurit, sedangkan pengalihan tindak pidana umum ke peradilan umum ditunda oleh ketentuan peralihan. Harmonisasi memerlukan revisi UndangUndang Peradilan Militer dan pedoman transisi lintas lembaga.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Farhan, M., & Latukau, F. (2026). Disharmoni Pengaturan Yuridiksi Peradilan Militer terhadap Tindak Pidana Umum oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam Perspektif Asas Equality Before The Law. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4538
Bagian
Articles