Disharmoni Pengaturan Yuridiksi Peradilan Militer terhadap Tindak Pidana Umum oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam Perspektif Asas Equality Before The Law
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis disharmoni yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan asas equality before the law. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap UUD NRI Tahun 1945, UndangUndang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI beserta perubahannya dan KUHAP 2025. Hasil penelitian menunjukkan yurisdiksi militer masih berbasis status prajurit, sedangkan pengalihan tindak pidana umum ke peradilan umum ditunda oleh ketentuan peralihan. Harmonisasi memerlukan revisi UndangUndang Peradilan Militer dan pedoman transisi lintas lembaga.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.