Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Penyalahguna Narkotika dan Pertanggungjawaban Aparat Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi penyalahguna narkotika serta pertanggungjawaban aparat penegak hukum atas pelanggaran hak tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara jaminan normatif dan praktik penegakan hukum, khususnya dalam proses penyidikan, penangkapan, pemeriksaan dan penerapan rehabilitasi. Kekerasan terhadap penyalahguna narkotika tidak dapat dibenarkan dengan alasan pemberantasan narkotika. Aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran HAM dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, etik, disiplin dan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan akuntabilitas guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional dan manusiawi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.